CARA PELAPORAN WAJIB PAJAK BAGI PNS DENGAN PENGHASILAN LEBIH DARI 60 JUTA

Home » » CARA PELAPORAN WAJIB PAJAK BAGI PNS DENGAN PENGHASILAN LEBIH DARI 60 JUTA
Cara Pelaporan Wajib Pajak penghasilan lebih dari 60.000.000
Hal pertama yang perlu anda siapkan adalah:
1. Lampiran 1721 - A2 Tahun 2014 (jika PNS)
Gambar hanya sebuah Ilustrasi (contoh saja)
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru

Gambar: google.com
3. Daftar Harta beserta tahun perkiraan harga
4. Daftar Hutang beserta tahun instansi dan berapa nominalnya (jika ada)

Jika sudah lengkap karena sebelumnya anda telah melakukan registrasi maka lakukan Login, ikuti langkah di bawah ini dengan benar:
masukkan NPWP tanpa menggunakan titik (.) dan setrip (-)

2. Muncul kotak bertuliskan e-Filling Klik saja

3. Klik buat SPT pada menu warna merah

4. Tentukan Jenis SPT Anda (karena penghasilan bruto anda lebih dari 60 juta jadi jawab YA)

5. Saat klik Lanjut maka muncullah Lampiran II, untuk Bagian A kosongi saja semua yang diisi adalah
B. Harta Pada Akhir Tahun
C. Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
D. Daftar Susunan Anggota Keluarga

6. Bagian B, Klik Tambah (masukkan harta berdasarkan keadaan sebenarnya)



Lihat seperti contoh, untuk memilih jenis harta klik pada panah yang saya lingkari

7. Lanjut Bagian C, Klik Tambah (masukkan kewajiban/utang sesuai keadaan sebenarnya)



Lihat contoh yang saya lingkari merah jenis hutangnya

8. Bagian D, Daftar Susunan Anggota Keluarga bisa anda lihat di Kartu Keluarga seperti ini



Masukkan seperti contoh, jika sudah semua Klik Lanjut

9. Masuk ke Lampiran I, yang anda kerjakan adalah Bagian C untuk PPh 21
Yang saya masukkan adalah Jenis pajak dan nominal saja

LANJUT

10. Selanjutnya adalah INDUK (untuk memperbesar klik gambar)


disini adalah tempat pelaporan SPT tahunan lengkap dan sudah otomatis sesuai yang kita input sebelumnya, jangan lupa cek pada kolom nomor 13 dan 16 apa sudah sesuai karena jika tidak maka akan terkena pajak, centang Setuju dan SIMPAN

11. Kode verifikasi jangan lupa klik DISINI yang akan masuk ke email

12. Pastekan copyan kode Verifikasi pada SPT anda untuk dikirimkan, klik Kirim SPT

13. Puas/Tidak Puas terserah anda

14. Dan Terakhir muncul Dokumen SPT Tahun 2013 dan 2014, Selesai



Untuk pelaporan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena berbeda dengan 1770 SS yang hanya memakan waktu sekitar 10 saja.

Namun lebih baik menggunakan sistem online karena pengerjaan nya lebih mudah.
Begitu saja yah, jika ada pertanyaan dapat melalu kontak BBM di bawah blog ini.

Terima kasih atas kunjungannya

.
Share this article :