Format Verifkasi Pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan Untuk Guru Non PNS

Home » , , » Format Verifkasi Pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan Untuk Guru Non PNS
Format Verifkasi Pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan Untuk Guru Non PNS. Dalam status kepegawaian guru dalam naungan Dinas Pendidikan pelu diakui dengan sebuah SK Kadin. SK Kadin ini ada manfaatnya terutama bagi Guru Non PNS. Dulu dalam pengajuan apapun seperti pengajuan NUPTK dan Pengajuan sertifikasi Guru dibutuhkan SK Bupati sebagai syarat utama tetapi untuk mendapatkan SK Bupati Guru tersebut harus berstatus PNS. Begitu susahnya dalam membuat NUPTK dan Sertifikasi Guru sampai-sampai harus berusaha menjadi Guru PNS, padahal untuk menjadi Guru PNS sekarang ini sangatlah susah. 
Namun saat ini pemerintah membuat kebijaksanaan baru dalam pengajuan NUPTK dan Sertifikasi Guru sekarang tidak harus menggunakan SK Bupati tetapi bisa diganti dengan SK Kepala Dinas setempat. Untuk mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan dibutuhkan syarat dan berkas-berkas tertentu. Syarat dan berkas tersebut dibutuhkan sebagai bukti bahwa PTK atau Guru tersebut memenuhi kiteria yang diinginkan oleh Kadin Pendidikan setempat misalkan ijazahnya harus linier dengan bidang study yang diampu Guru Non PNS tersebut.
(Baca artikel terkait mengenai Syarat-syarat dan berkas-berkas pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan : BERKAS SYARAT PENGAJUAN SK KEPADA DINAS)
Setelah berkas dan syarat sudah diajukan ke Kantor Kepala Dinas Pendidikan, nantinya membutuhkan waktu yang lama karena harus verifikasi terlebih dahulu melewati UPTD dan Kepala Sekolah. Verifikasi Pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan Untuk Guru Non PNS dibutuhkan agar tidak ada Guru Non PNS yang tidak valid. Maksudnya adalah dalam proses verifikasi tersebut nantinya Kepala Sekolah sebagai saksi bahwa memang guru tersebut sudah mengajar sesuai berkas yang diajukan sebelumnya. Verifikasi data tersebut dibutuhkan sebuah format yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah sebagai tanda kesaksian. Format tersebut seperti dibawah ini.
Gambar diatas merupakan format verifikasi data PTK non PNS yang akan diajukan SK Dinas Pendidikan dengan syarat TMT paling mudah adalah Desember 2015, apabila ada yang tmtnya 2016 keatas walaupun ijasahnya sudah S1 dan linier dengan Bidang study tetap tidak bisa mendapatkan SK Kadin tersebut.
Itulah format Verfikasi Pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan Untuk Guru Non PNS, semoga dengan adanya SK Kadin ini para Guru Non PNS dapat dipermudah dalam penerimaan kesejahteraan khususnya Non PNS di Sekolah Negeri.
.
Share this article :