FORMAT RKAS BOS TERBARU TAHUN 2018/2019

Home » » FORMAT RKAS BOS TERBARU TAHUN 2018/2019
FORMAT RKAS BOS TERBARU TAHUN 2018/2019. RKAS merupakan kependekan dari Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah yang dibuat sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2018/2019. Ada beberapa hal yang penting dalam pembuatan RKAS BOS Tahun 2018/2019 diantaranya sebagai berikut.
  1. Belanja Modal untuk pembelian Buku harus memuat minimal 20 % dari Total Penerimaan Dana BOS selama Tahun.
  2. Pemberian Honorarium Pegawai Non PNS di Sekolah Maksimal 15 % dari Total Penerimaan BOS selama setahun.
 Misalkan dalam sekolah terdapat jumlah siswa 150 x 800.000 = 120.000.000, dari jumlah uang tersebut dialokasikan untuk pembelian Belanja Modal berupa Buku Penunjang sebesar 20 % dari 120.000.000 adalah 24.000.000. Jadi selama satu tahun sekolah tersebut harus mengeluarkan dana sebesar 24.000.000 untuk pembelanjaan Buku Penunjang atau Referensi. Dalam dana tersebut disamping pengalokasiannya sesuai dengan Juknis BOS pada pembuatan RKAS juga harus sedemikian rupa. Namun perlu kita ketahui proses penerimaan dana BOS Tahun 2018/2019 tidak sama di setiap Triwulan. Misalkan dalam satu tahun ada 100 % yang dialokasikan setiap triwulan atau tiga bulan sekali berari ada empat Triwulan. Untuk Triwulan I sebesar 20 % dari jumlah penerimaan setahun, Triwulan II sebesar 40 %, Triwulan III sebesar 20 %, dan Triwulan IV sebesar 20 %. Jadi setiap triwulan itu berbeda terutama pada triwulan ke II yang jumlah penerimaan alokasi Dana BOS tersebut paling besar sebesar 40 % dari total penerimaan setahun. Mengapa Demikian? karena pada triwulan tersebut di Bulan April, Mei, dan Juni banyak pengeluaran yang memerlukan dana seperti kegiatan Ujian Sekolah, Ulangan Kenaikan Kelas serta yang paling penting adalah pembelian belanja Modal berupa Buku Penunjang dan Referensi yang harus dibeli mengingat 20 % dari dana tersebut dipergunakan untuk pembelian Buku tersebut.
Format RKAS BOS yang terbaru harus menyesuaikan Juknis BOS yang ada seperti tahun 2018/2019. Walaupun RKAS hanya perencanaan saja namun harus diteliti sesuai pengeluaran batas minimal dan maksimal dalam ketentuan Juknis BOS. Format tersebut bisa anda lihat dibawah ini
Dalam format RKAS BOS diatas menggunakan MS Excel sehingga mempermudah anda dalam pengerjaan tinggal anda memasukkan nominal setiap triwulan yang sekiranya dana tersebut digunakan. Untuk Penggunaan BOS sudah ada disertai dengan format rekapitulasi Laporan Realisasi BOS Tahun 2018/2019 karena antara RKAS dengan Realisasi BOS saling berkaitan satu sama lain. Memang RKAS BOS 2018/2019 baru perencanaan namun perencanaan tersebut jangan dianggap sepele. Soalnya pada proses Akreditasi akan ditanyakan kesesuaian RKAS dengan Realisasi BOS pada Standar Pembiayaan. File diatas bisa anda dapatkan di bawah ini.
Semoga bermanfaat,

    .
    Share this article :