PERSYARATAN PPG BERSUBSIDI DAN REGULER TAHUN 2017
Home »
sertifikasi
» PERSYARATAN PPG BERSUBSIDI DAN REGULER TAHUN 2017
PERSYARATAN PPG BERSUBSIDI DAN REGULER TAHUN 2017.Untuk pensyaratan pendaftaran CPNS nantinya dibutuhkan sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena mulai tahun 2005 Akta IV sudah tidak berlaku lagi sebagai gantinya yaitu sertifikat PPG. Oleh karena itu sekarang telah dibuka pendaftaran PPG Subsidi dan Reguler dengan syarat sebagai berikut.
PERSYARATAN PPG SUBSIDI
- Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
- Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
- Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- IPK minimal 3,00;
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
PERSYARATAB PPG REGULER
- Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
- Berusia setinggi-tingginya 30 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
- Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- IPK minimal 2,75;
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar
- Teknik Elektronika
- Teknik Elektro
- Teknik Otomotif
- Teknik Mesin
- Teknik Kimia
- Teknologi Penangkapan Ikan
- Agribisnis Produksi Ternak
- Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian & Perikanan
- Kepariwisataan
- Agribisnis Produksi Tanaman
- Pendidikan Anak Usia Dini
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
- Pendidikan Luar Biasa
1. Masukkan alamat situs http://ppg.ristekdikti.go.id
2. Klik Pendaftaran Telah Dibuka
3. Klik lanjut
3. Masukkan Data Pribadi anda
4. Klik lanjut.
Apabila akreditasi PT anda adalah C maka tidak bisa melanjutkan pendaftaran, namun apabila Akreditasi PT anda adalah A atau B maka bisa melanjutkan ke proses berikutnya seperti gambar yang ada dibawah ini.
sumber : http://ppg.ristekdikti.go.id
0 komentar:
Posting Komentar