APLIKASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Home » » APLIKASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) TAHUN PELAJARAN 2017/2018
APLIKASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) TAHUN PELAJARAN 2017/2018 OTOMATIS. Untuk semua fasilitas umum yang ada di Indonesia harus memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM). Setiap fasilitas pelayanan umum memiliki standar masing-masing salahsatunya dijenjang Pendidikan yaitu Sekolah. Sekolah dikatakan sudah memenuhi syarat dan standar apabila memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan olah pemerintah. Kriteria tersebut diantaranya yaitu dari Sarana Prasarana, Tenaga Kependidikan, Jumlah Romber, Jumlah Siswa, dll. Maka dari itu sekolah dikatakan layak untuk di tempati sebagai sarana umum untuk masyarakat apabila sudah memenuhi syarat dalam standar yang sudah ditentukan Pemerintah. Oleh karena itu setiap Satuan Pendidikan/Sekolah harus mengukur sejak dini Pelayanan yang tersedia di Sekolah tersebut apakah sudah layak ataukah belum. 
Biasanya setiap awal ajaran baru Pengawas Sekolah akan menyuruh kepala sekolah untuk melaporkan Nilai Ukur dari SPM. Apabila pada waktu tahun lalu ada beberapa poin/item yang belum memenuhi syarat SPM, diusahakan tahun ini ada peningkatan. Untuk mempermudah dalam mengukur Kelayakan Satuan Pendidikan anda dibutuhkan sebuah aplikasi yang mendukung. Aplikasi ini berupa Aplikasi yang secara otomatis akan melacak kelayakan Satuan Pendidikan anda pada setiap item/poin. Aplikasi SPM ini berformat MS.Excel yang memiliki beberapa sheet yang harus diisi dan dengan secara otomatis akan muncul sendiri hasil nilai rekapan SPM setiap item, seperti yang tertera pada gambar dibawah ini.
Aplikasi Standar Pelayanan Minimum SPM Tahun 2017 2018
Setiap item harus terisi agar Aplikasi SPM ini bisa membaca terutama pada Layout Capaian SPM. Apabila tertera angka 30 berarti Satuan Pendidikan anda sudah memenuhi syarat SPM. Untuk itu bisa anda Download Aplikasi tersebut dibawah ini.


Semoga Aplikasi diatas bisa bermanfaat untuk anda, dan bisa menjadi koreksi bagi Satuan Pendidikan anda agar bisa dikatakan layak sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Tahun Pelajaran 2017/2018.
Baca juga artikel yang terkait :

.
Share this article :