PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018. Setiap satuan pendidikan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah bagi kelas 6 di jenjang Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah diwajibkan untuk membuat Prosedur Operasional Sekolah atau POS USBN Tahun 2018. Dalam Pembuatan POS di SD atau MI harus mengacu POS pada tingkat Nasional yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud pada setiap awal tahun atau awal semester 2 untuk tahun 2018 yaitu Peraturan Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2018 mengenai penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah serta Peraturan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Setelah surat dari kemendikbud dan BSNP sudah keluar mengenai Prosedur Operasional barulah pada Jenjang Satuan Pendidikan membuat POS, seperti pada gambar dibawah ini.
Dalam pembuatan POS di Satuan Pendidikan harus dilampiran dengan lampiran-lampiran sebagai pendukung dari SK POS di Satuan Pendidikan. Untuk lampirannya antara lain :
- Pakta Integritas dari Kepala Sekolah Contoh Pakta Integritas
- KKM Ujian Sekolah Tahun 2017/2018, Contoh KKM
- SK Panitia USBN, Contoh SK Panitia Ujian Sekolah
- Jadwal Kegiatan USBN Ujian Sekolah 2017/2018, Contoh Jadwal USBN
- Susunan Panitia USBN Ujian Sekolah 2017/2018, Contoh Susunan Panitia USBN
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya, mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penulisan artikel mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2018.
Sumber : USBN dan Kemendikbud
0 komentar:
Posting Komentar