JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BOS 2018 TERBARU

Home » » JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BOS 2018 TERBARU
JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BOS 2018 TERBARU. Setiap awal tahun2018 pasti ada perubahan peraturan pada semua jenis pengeluaran Dana BOS. Walaupun di semua daerah Dana BOS belum keluar, namun perlu di cermati dalam Juknis BOS 2018. Memang pada Dana BOS Tahun 2018 tidak ada pengurangan atau penambahan penyaluran, masih seperti biasa, yaitu pada Sekolah Dasar (SD) 800.000/peserta didik/tahun, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1.000.000/peserta didik/tahun, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 2.000.000/peserta didik/tahun. Dana tersebut dicairkan berdasarkan jumlah siswa yang tertera dalam Aplikasi Dapodik setiap Satuan Pendidikan baik SD,SMP dan SMA. Jumlah siswa pada setiap kelas maksimal 28 peserta didi, apabila ada kelas dengan jumlah melebihi 28 maka tetap hanya dihitung 28 siswa. Oleh karena itu sangat penting sekali bagi anda yang mempunyai rombel banyak dan siswa banyak pula dalam pembagian di setiap kelasnya.
Pada penyaluran Dana BOS sesuai Juknis Tahun 2018 di setiap triwulannya berbeda-beda tidak sama rata pada setiap triwulannya. Di Triwulan 1 akan ditransfer ke Sekolah dengan besaran 20 % dari Jumlah Total, Triwulan 2 sebesar 40 %, Triwulan 3 sebesar 20 % dan Triwulan 4 sebesar 20 %. Jadi tidak sama rata 25 % pada setiap triwulan, namun ada triwulan yang dianggap banyak kegiatan yang memerlukan banyak pengeluaran dana pula yaitu pada triwulan ke 2. Mengapa demikian? Kita lihat saja pada setiap sekolah di Triwulan 2 (April, Mei, dan Juni) dimana pada bulan-bulan tersebut ada kegiatan sekolah yang memerlukan dana banyak seperti Try Out, Ujian Sekolah, Penerimaan Siswa Baru, Ulangan Kenaikan Kelas dan persiapan Lomba Akademik dan Non Akademik, sehingga pada Juknis BOS dialokasikan paling banyak dari triwulan yang lain.

Pada pengeluarannya juga untuk sekolah negeri dalam pembiayaan honor Guru hanya 15 % dari total anggaran, sedangkan yang di sekolah masyarakat berkisaran sampai 50 %. Ini mungkin terbilang tidak adil, karena jauh lebih banyak di Sekolah Masyarakat. Mengapa demikian? Pemerintah sudah melihat secara langsung pada keadaan Sekolah masyarakat yaitu dalam segi pengeluarannya tidak sebanyak di Sekolah Negeri. Pada Sekolah Masyarakat Pengeluaran yang dikeluarkan paling dominan adalah Honor Guru , karena pada proses belajar mengajar Sekolah Masyarakat hanya penyewaan gedung, ATK, serta Operasional pada pelaksanaan pembelajaran dan Honor Guru hanya itu saja. Berbeda dengan Sekolah Negeri yang jauh lebih banyak pengeluaran yang dikeluarkan ada perawatan Sarpras, dll,sehingga Honor Guru di Sekolah Negeri hanya 15 % saja dari Juknis BOS 2018.
Itulah penjelasan yang begitu singkat dari saya mengenai Juknis BOS 2018. Untuk lebih jauhnya bisa anda download dibawah ini dengan format PDF.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.
.
Share this article :