INFORMASI PPG DAN ANEKA TUNJANGAN TAHUN 2018 HASIL RAKOR GTK KEMENDIKBUD

Home » , , » INFORMASI PPG DAN ANEKA TUNJANGAN TAHUN 2018 HASIL RAKOR GTK KEMENDIKBUD
INFORMASI PPG TAHUN 2018 HASIL RAKOR GTK KEMENDIKBUD. Pada tanggal 7 mei telah dilaksanakan Rakor, salah satu pemateri rakor dan sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 yaitu GTK Kemendikbud Jakarta. Hasil rakor tersebut antara lain :
INFORMASI PPG DAN ANEKA TUNJANGAN TAHUN 2018 HASIL RAKOR GTK KEMENDIKBUD

  1. Untuk 2019 TPG tetap diberlakukan bagi semua guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah, guru harus memenuhi jjm minimal 24 jam dan kepala sekoah sudah bisa langsung mendapatkan tunjangan profesinya karena tugas kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Ini berdasarkan pada PP 19 Tahun 2017 dan untuk pengawas akan ada regulasi mengenai pembayaran tunjangan profesi pengawas yang dalam hal ini regulasi sedang dalam proses. Mudah-mudahan bisa segera keluar regulasi untuk pembayaran tunjangan profesi pengawas.
  2. Ada 5 jenis tunjangan TPG untuk PNS, TPG untuk Non PNS, tunjangan khusus, tunjangan penghasilan (tamsil) dan insentif,
  3. Bagi guru-guru yang pada tahun 2017 akhir mengikuti seleksi pretest PPG dan dinyatakan lulus namun pada saat yang bersamaan guru yang lulus tersebut belum mempunyai NUPTK maka berdasarkan peraturan Persesjen Nomor 1 Tahun 2018 bagi guru yang mengikuti program khusus kementerian bisa diterbitkan NUPTKnya,
  4. Bagi guru-guru yang sudah mengikuti PPG dan lulus maka ketika ada  formasi maka diharapkan pemerintah daerah bisa memprioritaskan guru-guru yang bersangkutan tersebut untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
  5. Mulai Tahun Pelajaran baru sesuai dengan permendikbud Nomor 10 Tahun 2018, akan diberlakukan untuk kehadiran guru secara online melalui aplikasi hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  6. Untuk pretest PPG diberikan kesempatan kepada seluruh guru yang sekarang ini yang sudah pernah mengikuti UKG dan terdaftar dalam SIM PKB. Bagi guru yang belum terdaftar di SIM PKB kemungkinan akan ada informasi selanjutnya terkait bagaimana kedepannya untuk bisa mengikuti kesempatan mengikuti PPG,
  7. Guru yang sudah lulus PPG tahun 2017 sebanyak 28 ribu namun pemerintah melalui dana APBN untuk tahun ini baru bisa mendanai sebanyak 20 ribu guru. Sisanya bisa dibiayai oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan atau bahkan bisaa biaya mandiri. PPG di laksanakan oleh LPTK yang di tunjuk.
  8.  Bagi guru yang lulus pretest PPG Mei 2018 maka akan mengikuti PPG di Bulan Agustus 2018 selama lebih kurang 5 bulan. Bagi guru yang lulus pretest PPG dibulan Agustus 2018 akan diikutkan PPG di bulan November 2018.
Sebenarnya masih banyak lagi yang disampaikan oleh beliau, namun disini saya tulis hanya mengenai PPG dan Aneka Tunjangan yang akan diperoleh guru PNS dan Non PNS. Semoga informasi diatas bermanfaat bagi anda semua,terutama yang sedang menjalani PPG Tahun 2018 atau sedang menunggu pengumuman lulus tidaknya, dan sekedar informasi tambahan bahwa setiap guru diberi kesempatan untuk mengikuti PPG maksimal 4 kali pretest. Apabila selama 4 kali mengikuti pretest PPG tidak lulus, maka tidak ada kesempatan lagi untuk mengikuti pretest tersebut. Untuk lebih jelasnya secara lengkap mengenai hasil rakor dan sosialisasi tersebut bisa anda lihat di bawah ini.
Sumber : Sosialisasi dan Rakor GTK Kemendikbud
.
Share this article :