FORMAT BARU BERKAS PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2018

Home » » FORMAT BARU BERKAS PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2018
FORMAT BARU BERKAS PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2018. Setiap berjalannya waktu dalam proses pengumpulan berkas-berkas pasti ada kekurangan-kekurangan dalam kelengkapan data tersebut. Contohnya saja seperti pemberkasan untuk pencairan dana Tunjangan Profesi Guru yang setiap tahun bahkan triwulan atau tiga bulan dilakukan masih saja ada pembaharuan format data yang diperlukan. Berikut beberapa format yang mengalami perubahan, yang perlu diperhatikan dengan baik-baik.
  1. Daftar Nominatif Usulan Penerima Tunjangan Profesi Guru. Daftar Nominatif Penerimaan Tunjangan Profesi Guru yang mengalami perubahan format dalam kolom disetiap bulan. Jika sebelumnya menggunakan Hadir, Tgl. Tidak Hadir, dan Keterangan Tidak Hadir namun format sekarang sudah berganti menjadi jumlah absensi baik itu Hadir (H), Ijin (I), Sakit (S), Alpha (A), dan Dinas Luar (DL) seperti yang terdapat absensi di Sekolah.


  2. Rekapitulasi ketidakhadiran Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru. Format ketidakhadiran guru ini mencakup kolom Keterangan Tidak Hadir, Tanggal Tidak Hadir, dan Dasar Surat Ketidakhadiran. Untuk Dasar Surat Ketidakhadiran diisi dengan Surat Keterangan Dokter jika Sakit, Surat Tugas bila melaksanakan Tugas Kedinasan, Surat Ijin Cuti dari BKD, apabila ada urusan pribadi bisa diisi menggunakan Surat Ijin Ybs (Yang Bersangkutan).
  3. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak atau yang kita kenal dengan singkatan SPTJM pada pemberkasan pencairan Tunjangan Profesi terdapat perubahan yaitu menggunakan KOP Surat SD yang bersangkutan, Nomor Surat dan pada isi SPTJM terdapat tambahan kalimat berupa peraturan pencairan Tunjangan Profesi Guru yang terbaru di Tahun 2018 yaitu Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
  4. Untuk yang terakhir kali ini adalah tidak kalah pentingnya yaitu harus mengetahui dan ditandangani oleh Pengawas di Sekbin atau Gugus anda di UPTD bersangkutan..
Itulah format baru berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru yang harus anda perhatikan. Jika tidak sesuai instruksi diatas berarti anda menggunakan forat lama yang nantinya anda akan disuruh untuk memperbaharui berkas yang telah anda kumpulkan di Dinas. 
Untuk format-format terbaru diatas bisa anda download file dengan format MS. Word untuk SPTJM dan format MS. Excel untuk Daftar Nominatif serta Rekapitulasi ketidakhadiran yang baru dibawah ini.
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya, artikel ini bertujuan memberikan informasi yang terbaru dan terkini. Untuk itu bagi daerah anda yang belum mendapatkan penjelasan terkait seperti diatas berarti belum ada koordinasi dari daerah anda dengan pusat.
.
Share this article :