HASIL WORKSHOP DI YOGYAKARTA MENGENAI PERMENDIKBUD NO.10 TAHUN 2018

Home » , » HASIL WORKSHOP DI YOGYAKARTA MENGENAI PERMENDIKBUD NO.10 TAHUN 2018
HASIL WORKSHOP DI YOGYAKARTA MENGENAI PERMENDIKBUD NO.10 TAHUN 2018. Pada pertengahan juli tahun 2018 telah diadakannya workshop yang berkaitan dengan permendikbud  Nomor 10 Tahun 2018. Dalam permendikbud tersebut menjelaskan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemendikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon dapat dipahami dan dicermati dengan seksama untuk kita laksanakan mulai triwulan 2 Tahun Ajaran 2018. Adapun perubahan tersebut sebagai berikut.

HASIL WORKSHOP DI YOGYAKARTA MENGENAI PERMENDIKBUD NO.10 TAHUN 2018
MEKANISME PENERBITAN SKTP
  1. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian, dll
  2. Guru yang bersangkutan Wajib memastikan, mengecek dan paraf sendiri bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar & dipertanggung jawabkan sendiri.
  3. Guru yang bersangkutan dapat memantau datanya melalui website GTK ataupun smartphone,
  4. Apabila ditemukan ada data yang tidak sesuai, guru yang bersangkutan dapat memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit,
  5. Guru yang bersangkutan Wajib bertanggungjawab memastikan sendiri kebenaran data nominal gaji pokok terakhir,
  6. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi dapodik sebelum cutoff,
  7. Dapodik wajib sudah harus diisi Januari s/d Februari untuk SK Semester 1 dan Juli s/d Agustus untuk SK Semester 2,
  8. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019
CUTI GURU 
  1. Guru yang sakit lebiih dari  hari sampai 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan: Guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017
  2. Guru yang bersangkutan menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017,
  3. Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat dibayarkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya,
  4. Apabila Guru Yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 hari karena cuti Sakit atau lebih dari  bulan karena cuti  alasan penting sesuai DHGTK, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan. Dengan Demikian harus diperhatikan, tidak boleh lebih dan tidak boleh molor.
  5. Tersebut diatas  tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.
KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN PANGKAT 
  1. Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodasi pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. 
  2. Demikian pula sebaliknya
PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PFOFESI GURU
Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jika :
  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Tugas belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenan)
  6. Tidak melaksanakan tugas/ tidak mengajar/ meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam satu bulan, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada point ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.
TAMBAHAN PENGHASILAN GURU NON SERTIFIKASI
  1. Aplikasi DHGTK wajib digunakan mulai tahun ajaran 2018/2019.
  2. Pembayaran tambahan penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika : Meninggal Dunia, Berusia 60 Tahun, Pensiun Dini dan Tugas Belajar
Demikian aturan disampaikan kepada guru, untuk dipahami tanpa melalui teguran. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi anda semua, karena ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Oleh karena itu jangan dianggap sepele dan enteng mengenai hasil Workshop di Yogyakarta mengenai Permendikbud No. 10 Tahun 2018. Untuk lebih jelasnya bisa anda download Permenikbud tersebut dan ringkasan Hasil Workshop di Yogyakarta tersebut di bawah ini.
Sekian dan terima kasih.

.
Share this article :