PERATURAN BARU MENGENAI PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA

Home » » PERATURAN BARU MENGENAI PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
PERATURAN BARU MENGENAI PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pada bulan Maret tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan baru yaitu berkaitan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang diperbarui. Untuk itu diwajibkan kepada Semua guru dalam mendidik dan mengajarkan anak didiknya harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Berikut adalah salah satu isi dari Buku yang dikeluarkan oleh Kemendikbud mengenai Perubahan dalam Ejaan Bahasa Indonesia.
Peraturan Baru Pedoman Umun Ejaan Bahasa Indonesia




KATA PENGANTAR
Bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Penggunaannya pun semakin luas dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulis. Oleh karena itu, kita memerlukan buku rujukan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan berbagai kalangan pengguna bahasa Indonesia, terutama dalam pemakaian bahasa tulis, secara baik dan benar.
Sehubungan dengan itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Pedoman ini disusun untuk menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indone­sia yang Disempurnakan (PUEYD). Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan bahasa Indonesia yang makin pesat.
Semoga penerbitan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia secara langsung atau tidak langsung akan mempercepat proses tertib berbahasa Indonesia sehingga memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Jakarta, Maret 2016 
Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum


PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2015

TENTANG

PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia da­lam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan mau­pun tulisan semakin luas;

b. bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pe­doman Umum Ejaan Bahasa Indonesia;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di­maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia;

Mengingat : 
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik In­donesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Ben-dera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebang­saan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik In­donesia Nomor 5035);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No­mor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo­nesia Nomor 5554); 
4.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Peng­gunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya; 
5.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Or­ganisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Re­publik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 
6.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ke­menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15); 
7.Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 tentang Kabinet Kerja periode tahun 2014—2019 sebagaimana telah di­ubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014—2019; 
 
 
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBU­DAYAAN TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA.

PASAL 1
(1) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi peme-rintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
(2) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


PASAL 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Na­sional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Berikut adalah isi dari Peraturan Baru Mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
I. PEMAKAIAN HURUF
Huruf Abjad
Huruf Vokal
Huruf Konsonan
Huruf Diftong
Gabungan Huruf Konsonan
Huruf Kapital 
Huruf Miring
Huruf Teba
II. PENULISAN KATA
Kata Dasar
Kata Berimbuhan
Bentuk Ulang
Gabungan Kata
Pemenggalan Kata
Kata Depan
Partikel
Singkatan dan Akronim
Angka dan Bilangan
Kata Ganti ku-, kau-, -ku, -mu, -nya
Kata Sandang si dan sang 
Peraturan Baru Pedoman Umun Ejaan Bahasa Indonesia

 Untuk mengetahui secara lengkap bisa anda download disini.

 



 Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2015




 
 

 

.
Share this article :