SYARAT DAN KETENTUAN BARU DALAM CPNS TAHUN 2017
SYARAT DAN KETENTUAN BARU DALAM CPNS TAHUN 2017. Setelah beberapa tahun tidak diselenggarakannya rekrutmen PNS di Indonesia tepatnya 3 tahun lamanya terakhir pada Tahun 2014, akhirnya di Tahun 2017 ini pemerintah telah bersepakan akan mengadakan rekrutmen CPNS karena dilihat dari kelangkaan Pegawai Negeri Sipil karena banyak yang pensiun dan meninggal dunia. Pada rekrutmen CPNS ini tergantung pada kebutuhan setiap daerah/ instansi masing-masing sesuai pada e-formasi yang telah diisi pada setiap lembaga. Anda bisa melihat informasi kebutuhan CPNS disetiap daerah di alamat e-formasi.
Beda tahun beda juga syarat dan ketentuan, begitu pula pada regrutmen CPNS ditahun 2017 ini ada beberapa perbedaan ditahun sebelumnya mengenai syarat dan ketentuan pengadaan rekrutmen CPNS Tahun 2017. Berikut syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
A. Persyaratan CPNS menurut PP Nomor 11 Tahun 2017- Usia paling rendah 18 dan paling tinggi 35 Tahun
- Tidak pernah dipidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polisi dan pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS,PNS,TNI,dan Polisi
- Tidak menjadi Anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kuailifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di Seluruh wilayah Negara Kesatuan Indinesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditentukan oleh PPK
B. Adapun Ketentuan CPNS menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, yaitu
- Tes CPNS menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 diselenggarakan dengan 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.
- Untuk Seleksi Kompetensi Dasar meliputi Karakteristik Pribadi, Intelegensi Umum, dan Wawasan kebangsaan. Untuk lebih detail mengenau Seleksi Kompetensi Dasar bisa Download Disini
- Untuk Seleksi Kompetensi Bidang dinilai dengan kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.Untuh lebih detail mengenai Tes Seleksi Kompetensi Bidang bisa anda Download Disini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, "bunyi Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Untuk lebih jelasnya mengenai PP Nomor 11 Tahun 2017 bisa anda Download dibawah ini.
Sumber : www.asncpns.com
0 komentar:
Posting Komentar