FORMAT TERBARU SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2017

Home » » FORMAT TERBARU SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2017
FORMAT TERBARU SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2017. Di awal tahun ini biasanya seorang Kepala Sekolah dan Guru dikejar-kejar oleh Pengawas untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai yang nantinya dikumpulkan ke Dinas Pendidikan.



1. Apa itu SKP?

    SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi   Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

2.  Bagaimana cara pengisian SKP?

      FORMAT TERBARU SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2017. Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan

3. Bagaimana cara mengisi SKP bagi yang mempunyai Tugas Tambahan seperti Kepala Sekolah?

      Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.

4.  Apa perbedaan antara DP3 dengan SKP?


        Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Agar lebih mudah dalam pengisian SKP  anda bisa menggunakan Aplikasi SKP yang tersedia. 

.
Share this article :