Sekarang untuk kenaikan pangkat bagi Guru dan Kepala Sekolah membutuhkan hasil penelitian yang dipublikasikan dalam menambah point pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Memang Menteri Kemendikbud sekarang membuat suatu wacana bahwa seorang guru nantinya untuk Kenaikan Pangkat akan dilaksanakan secara otomatis setiap beberapa tahun tidak harus membuat sebuah Dokumen Penelitian yang dipublikasikan. Namun apa daya sampai sekarang Wacana yang beliau buat belum terealisasikan secara nyata. Dari pada PHP/Penantian Harapan Palsu mau tidak mau Guru tersebut harus membuat sebuah Penelitian.
0 komentar:
Posting Komentar