TATA CARA PENGANGGARAN DANA BOS DALAM APBD SE MENDAGRI TAHUN 2017
TATA CARA PENGANGGARAN DANA BOS DALAM APBD SE MENDAGRI TAHUN 2017
BOS adalah dana transfer dr Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, dan disalurkan ke masing-masing Satpen. Pemda kab/kota wajib melakukan pencatatan dan pengesahan atas Penerimaan dan Pengeluaran meskipun tanpa lewat RKUD (Rek. Kas Umum Daerah), salah satunya Dana BOS. Dana BOS di Satpen Negeri diatur dalam proses pengganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Pemda.
BOS adalah dana transfer dr Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, dan disalurkan ke masing-masing Satpen. Pemda kab/kota wajib melakukan pencatatan dan pengesahan atas Penerimaan dan Pengeluaran meskipun tanpa lewat RKUD (Rek. Kas Umum Daerah), salah satunya Dana BOS. Dana BOS di Satpen Negeri diatur dalam proses pengganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Pemda.
DASAR HUKUM
1. Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2. SE Mendagri No. 910/106/SJ tgl 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satpen Negeri yg diselenggarakan oleh Kab/Kota pada APBD
3. Juknis BOS Tahun Anggaran 2017 (draft).
PROSES PENGANGGARAN
TATA CARA PENGANGGARAN DANA BOS DALAM APBD SE MENDAGRI TAHUN 2017. Pemda wajib menggangarkan Dana BOS bagi Satpen Negeri dalam APBD sesuai dengan Keputusan Gubernur terkait alokasi dana BOS/alokasi penyaluran triwulan terakhir
Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun RKAS Dana BOS sesuai Juknis BOS yang ditetapkan oleh Kemendikbud
Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan RKAS dana BOS kepada Kepala OPD Dikpora Kab. Brebes Kepala OPD Dikpora menyusun RKA-OPD yang memuat pendapatan dana BOS dan Belanja dana BOS.
PENDATAAN PENGANGGARAN JENIS BELANJA DANA BOS
TATA CARA PENGANGGARAN DANA BOS DALAM APBD SE MENDAGRI TAHUN 2017. Untuk membreakdown 3 jenis belanja yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang&Jasa dan Belanja Modal perlu melihat RKAS yang memuat 11 komponen penggunaan dana BOS (juknis lama 13 komponen)
Terkait jumlah komponen yang berbeda antara draft juknis baru dengan juknis lama, pada prinsipnya sama yang membedakan adalah :
Tidak ada komponen “Membantu Peserta Didik Miskin”
Komponen “Pembelian Bahan Habis Pakai “disatukan Komponen “Pembiayaan Pengelolaan Sekolah”
Perlu diidentifikasi 11 komponen dengan 3 jenis belanja!!
0 komentar:
Posting Komentar