PERSYARATAN PENCAIRAN DANA APBD NON PNS TAHUN 2017
Home »
Tunjangan APBD
» PERSYARATAN PENCAIRAN DANA APBD NON PNS TAHUN 2017
PERSYARATAN PENCAIRAN DANA APBD NON PNS TAHUN 2017. Semua guru Non PNS atau Guru Tidak Tetap (GTT) pasti mendambakan bahkan mengharapkan sekali untuk Dana APBD yang biasanya cair 3 sampai 6 bulan sekali untuk dicairkan.
Namun untuk mencairkan Dana tersebut sekarang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan kita, karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Syarat- syarat yang harus terpenuhi antara lain yaitu :
1. Harus mempunyai Rekening Bank Daerah contohnya saya sendiri berada dilingkup daerah Jawa Tengah, sehingga sayapun harus membuat Rekening Bank Jawa Tengah, mengapa demikian? Karena untuk penyerahan Dana APBD tidak secara langsung diterima dari UPTD setempat, namun akan melewati transfer lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada setiap Penerima Dana APBD. Bagi anda yang tidak punya Rekening BPD mau tidak mau harus membuatnya dengan membuka Rekening BPD, anda tinggal langsung ke Bank BPD setempat dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening BPD atau anda bisa Download Contoh Formulirnya Di bawah ini.
Anda bisa download Formulirnya di bawah ini.
2. Syarat yang ke dua ini tidak kalah penting dari syarat pertama yaitu membuat Daftar Nominatif secara Kolektif per Satuan Pendidikan. Jadi pada Setiap sekolah yang mendapatkan APBD harus membuat Daftar Nominatif Penerima Dana APBD. Daftar Nominatif tersebut mencakup Kolom No., Nama, Tanggal Lahir, Pendidikan Terakhir,Jurusan, TMT,dll. bisa anda lihat dibawah ini.
Demikianlah syarat-syarat pencairan Dana APBD terbaru Tahun 2017 untuk Non PNS, Mohon maaf apabila ada kekurangan, mungkin didaerah anda berbeda dengan daerah saya. Itikad saya hanyalah ingin memberi Informasi yang saya alami berdasarkan pengalaman yang ada.
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda.
Baca juga artikel yang terkait, seperti :
0 komentar:
Posting Komentar