PENDATAAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017

Home » » PENDATAAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017
PENDATAAN CALON PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan  pendataan  calon peserta  PPG bagi Guru Dalam Jabatan.  Kegiatan  tersebut dilaksanakan sebagai  tindak  lanjut  Peraturan   Pemerintah   Nomor   19  Tahun  2017  tentang Perubahan   Peraturan Pemerintah Nomor  74 Tahun 2008 Tentang  Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan  bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai  dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi  S-1/D-IV tetapi belum memperoleh  Sertifikat Pendidik  dapat memperoleh  Sertifikat Pendidik  melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PENDATAAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017


Sehubungan dengan hal tersebut,  dengan hormat kami mohon Saudara menyampaikan kepada guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:

  1. Guru calon  peserta  PPG  Dalam  Jabatan  adalah  guru yang memenuhi  persyaratan  sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor  19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
  2. Data  calon peserta  PPG  Dalam  Jabatan  diambil  dari data Dapodik  per tanggal  31  Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
  3. Guru melakukan  konfirmasi  kesediaan  sebagai calon peserta PPG Dalam  Jabatan  ke dalam aplikasi melalui  situs  http://simpkb.id  menggunakan  akun individu masing-masing  dan mengunggah  pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
  4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi  akademik  S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
  5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal  1  November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terimakasih.

Sumbet : Plt. Dirjen GTK (Hamid Muhammad)
info lebih lanjut hubungi Admin Dindikpora Kab. Setempat (Bagian Pengembangan Ketenagaan.)

.
Share this article :