BERKAS SYARAT MENDAPATKAN SK DINAS UNTUK NUPTK DAN PPG 2018/2019
Home »
Informasi Guru
,
NUPTK
,
sertifikasi
» BERKAS SYARAT MENDAPATKAN SK DINAS UNTUK NUPTK DAN PPG 2018/2019
BERKAS SYARAT MENDAPATKAN SK DINAS UNTUK NUPTK DAN PPG 2018/2019. Di setiap tahun pemerintah memperbaharui peraturan-peraturan yang dianggap menyulitkan bagi masyarakat terutama pada Guru Non PNS di Sekolah Negeri yang begitu sulit untuk mendapatkan NUPTK dan mengikuti PPG dengan kendala tidak memenuhi berkas dan syarat yaitu tidak mempunyai SK Bupati. Peraturan dan Kemendikbud tersebut sangat menyulitkan dan memberatkan bagi Guru Non PNS terutama di lingkungan Sekolah Negeri, berbeda dengan Guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta, mereka sangat mudah dalam mendapatkan NUPTK dan dapat mengikuti PPG karena mereka tidak melampirkan SK Bupati namun SK dari Ketua Yayasan..
Namun sejalan berjalannya waktu pemerintah mungkin telah meninjau ulang peraturan tersebut karena tidak adil bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri yang hanya mempunyai SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah saja, sehingga pemerintah sudah membuat peraturan baru dalam persyaratan dan pemberkasan bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri yaitu SK Bupati diganti dengan SK Pengangkatan dari Kepala Dinas setempat baca juga artikel terkait mengenai Peraturan dari Pemerintah Nomor 01 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Peraturan Baru dalam Pembuatan NUPTK dengan SK Bupati).
BERKAS SYARAT MENDAPATKAN SK DINAS UNTUK NUPTK DAN PPG 2018/2019. Untuk mendapatkan SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan setempat, tidak semudah yang kita kira seperti membalikkan telapak tangan, namun kita harus mempersiapkan berkas dan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain yaitu
- Sudah berijasah S1 dengan Jurusan yang Linier dengan Bidang study yang diampu disekolah. Misalkan : Anda mengajar di SD sebagai Guru Kelas, maka ijasah anda harus berjurusan PGSD.
Berkas-berkas untuk mendapatkan SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan, antara lain :
- Minimal sudah mengabdi selama 2 tahun berturut-turut.
- FC Ijasah, Akta IV, dan Transkip Nilain yang dilegalisir
- FC KTP
- FC SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah pertama yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- FC SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah Minimal 2 tahun yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Surat Pengantar dari Kepala UPTD/UPT Dindikpora. (download contoh)
- Jadwal mengajar kolektif satu sekolah. (download contoh)
- Surat Keterangan Aktif Mengajar yang terbaru. (download contoh)
- Surat permohonan dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan setempat. (download contoh). Seperti pada gambar dibawah ini.
Dalam pemberkasan dan syarat diatas sewaktu-waktu bisa berubah, bahkan ada beberapa berkas yang perlu ditambahkan tergantung dari kebijakan Dinas setempat. Untuk itu kami sarankan kepada anda selaku Guru Non PNS di Sekolah Negeri, agar segera menindak lajuti peraturan dari pemerintah ini, karena sewaktu-waktu peraturan bisa berubah-ubah lain dulu lain sekarang. Dulu memang kita dibebankan pada SK Bupati tetapi sekarang sudah diganti menggunakan SK Dinas Pendidikan setempat. Jangan menunda-nunda dalam menindak lanjuti peraturan ini, karena nasib anda ada di tangan anda sendiri.
Cukup sekian dari apa yang sudah kami sampaikan ini, semoga bermanfaat artikel yang hanya beberapa paragraf saja, namun tujuan dari artikel ini dibuat adalah untuk memberikan informasi yang bermanfaat dan terbaru demi meningkatkan kesejahteraan Guru dan Dunia Pendidikan di Seluruh Nusantara. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan artikel yang berjudul Berkas dan Syarat mendapatkan SK Dinas untuk NUPTK DAN PPG Tahun 2018/2019.
0 komentar:
Posting Komentar