PERATURAN BARU PENGAJUAN NUPTK 2018 DENGAN SK DINAS

Home » , » PERATURAN BARU PENGAJUAN NUPTK 2018 DENGAN SK DINAS
PERATURAN BARU PENGAJUAN NUPTK 2018 DENGAN SK DINAS. Sekian lama yang dinanti-nanti bagi guru Non PNS terutama yang mengabdi di Sekolah Negeri yaitu dalam Pengajuan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang kita kenal dengan singkatan NUPTK. Sejarah pengajuan NUPTK dari dulu sampai sekarang masih dilema, disebabkan karena banyak peraturan-peraturan baru disetiap tahunnya. Sebelum tahun 2010 untuk pengajuan NUPTK sangatlah mudah yaitu hanya melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan dan minimal mengabdi selama 2 tahun. Mulai tahun 2011 sampai 2015 untuk pengajuan NUPTK sudah menggunakan sistem online pada alamat yang sudah ditentukan yaitu Padamu Negeri dengan menggunakan Nomor PegId dan disinilah mulai menggunakan SK Bupati yang menjadi dilema terutama pada Sekolah Negeri. Pada tahun 2016 sampai 2017 pengajuan NUPTK masih menggunakan sistem online hanya berbeda alamat yang dituju yaitu vervalptk dengan ketentuan mengupload berkas-berkas yang telah discan diantaranya KTP, Ijazah dari SD sampai Kuliah, SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan bagi Sekolah Swasta SK Bupati bagi Sekolah Negeri. Jadi walaupun berbeda alamat situs yang ditujukan dalam pengajuan NUPTK namun masih memberatkan bagi Guru yang mengabdi di Sekolah Negeri. 
Untuk tahun 2018 telah diterbitkan peraturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pengajuan NUPTK. Dalam peraturan tersebut ada beberapa hal baru untuk pengajuan NUPTK mengenai syarat dan berkas yang dibutuhkan pada proses pengajuan NUPTK yaitu.
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah dari Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Terakhir
  3. Ijazah S1/D-IV bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
  4. Bagi yang berstatus CPNS melampirkan ; SK CPNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
  5. Bagi Non PNS menyertakan Surat Keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan
  6. Minimal sudah mengabdi pada Satuan Pendidikan selama 2 tahun
  7. dst
 
PERATURAN BARU PENGAJUAN NUPTK 2018 DENGAN SK DINAS

Walaupun sekarang tidak menggunakan SK Bupati tetapi masih menggunakan sistem online di alamat yang sudah ditentukan yaitu http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. Untuk lebih jelasnya bisa anda download surat tersebut secara lengkap dibawah ini dengan format PDF.
Semoga artikel yang admin buat mengenai Peraturam Baru Pengajuan NUPTK 2018 dengan SK Pengangkatan dari Dinas ini bermanfaat bagi anda.
baca juga artikel yang terkait seperti.
 


.
Share this article :