BERKAS DAN SYARAT BARU DALAM PENCAIRAN TPG TAHUN 2018

Home » » BERKAS DAN SYARAT BARU DALAM PENCAIRAN TPG TAHUN 2018
BERKAS DAN SYARAT BARU DALAM PENCAIRAN TPG TAHUN 2018. Setiap kali berakhirnya triwulan pasti bagi guru yang bersertifikasi Tunjangan Profesi Guru akan disibukkan dengan pemberkasan yang sudah menjadi hal biasa dalam akhir triwulan. Ketika berakhirnya triwulan itu menandakan bahwa akan segera dicairkannya dana TPG yang sudah dipersiapkan dari Dirjen pada setiap guru yang memenuhi syarat.
Beda tahun berbeda pula persyaratan yang telah ditetapkan di setiap tahunnya, seperti pada Tunjangan Profesi Guru atau yang kita kenal dengan TPG ternyata ada syarat dan bermpirkas baru yang harus terpenuhi agar dana tersebut dapat dicairkan. Untuk itu bisa anda lihat dengan seksama surat yang beredar di setiap dinas, walaupun secara garis besar sama dengan tahun sebelumnya namun ada satu syarat dan berkas baru di tahun 2018 pada pencairan dana TPG. Anda bisa lihat gambar dibawah ini.
BERKAS DAN SYARAT BARU DALAM PENCAIRAN TPG TAHUN 2018

Untuk pemberkasan pencairan dana TPG Tahun 2018, adalah sebagai berikut.
  1. Daftar Nominatif, yang berisi identitas jumlah guru bersertifikasi. Download
  2. Mengisi Format Rekapitulasi ketidakhadiran guru penerima Tunjangan Profesi Guru. Download
  3. Daftar hadir Guru
  4. Surat Keterangan Pembagian Tugas Belajar Mengajar dan Jadwal
  5. Lampiran Surat ketidakhadiran guru.
  6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kepala Sekolah. Download
Secara keseluruhan hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun yang berbeda dari pemberkasan diatas adalah adanya Rekapitulasi ketidakhadiran guru penerima Tunjangan Profesi Guru. Untuk tahun ini terbilang sangat ketat dalam pencairan dana TPG, dilihat dengan adanya Rekapitulasi Ketidakhadiran Guru, apabila ada guru yang tidak berangkat dengan tidak ada alasan yang jelas, maka pada bulan tersebut tidak akan dicairkan. Misalkan ada guru di bulan Maret tidak berangkat tanpa adanya alasan atau alpha dalam 1 sampai 3 hari, maka guru tersebut hanya menerima dana TPG 2 bulan saja yaitu Januari dan Februari saja. Untuk itu perlu diperhatikan lagi dalam daftar hadir dan rekapitulasi ketidakhadiran, karena akan berakibat fatal bagi penerima Dana TPG.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda terutama bagi anda yang bersertifikasi.

.
Share this article :