KETENTUAN PENERBITAN SK ANEKA TUNJANGAN GURU NON PNS 2018

Home » , , » KETENTUAN PENERBITAN SK ANEKA TUNJANGAN GURU NON PNS 2018
KETENTUAN PENERBITAN SK ANEKA TUNJANGAN GURU NON PNS 2018. Inilah yang diharap-harapkan bagi Guru Non PNS mengenai Aneka Tunjangan di Tahun 2018, karena akan ada kuota tambahan bagi guru Non PNS di Tahun 2017 tidak bisa mendapatkan Tunjangan tersebut, tetapi tidak ditahun 2018 yaitu adanya penambahan Kuota. Untuk itu perhatikan dan simak baik-baik penjelasan dari Dirjen GTK mengenai Aneka Tunjangan Guru Non PNS.
Demi kelancaran proses Penerimaan Aneka Tunjangan Guru dan proses penyalurannya Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2018 melalui APBN tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus Guru dan Insentif Guru Non PNS Semester 1 Tahun Anggaran 2018, dilaksanakan melalui SIMTUN Profesi dan SIM Aneka Tunjangan berdasarkan validitas data DAPODIK Semester II (Genap) Tahun Pelajaran 2017/2018
  2. Penerbitan SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan pemutakhiran data Dapodik Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 paling akhir tanggal 28 Februari 2018 yang sesuai kriteria dan dinyatakan valid
  3. Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi PNSD dan Non PNS segera mengumpulkan print out info GTK yang sudah dinyatakan valid dan ditandatangani oleh guru masing-masing dan dilampiri ledger gaji per Januari 2018 bagi guru PNS, SK Inpasing bagi Guru bukan PNS yang memiliki, untuk jenjang TK/SD melalui UPTD Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan, dan untuk jenjang SMP melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten paling lambat tanggal 22 Maret 2018
  4. Print out info GTK penerima Tunjangan Profesi digunakan oleh kami sebagai dasar validitas PTK untuk proses usulan penerbitan SK Tunjangan Guru Semester 1 Tahun Anggaran 2018
  5. Jumlah Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru yang akan disalurkan sesuai nominal yang tertera pada SK Tunjangan Profesi dan SK Tunjangan Khusus.
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut, kami harapkan :
  1. Operator Sekolah segera memutakhirkan data DAPODIK semester II (Dua) Tahun Pelajaran 2017/2018 secara benar
  2. Kepala Sekolah dan Guru wajib memantau validitas data yang dientry oleh operator sekolah, check info GTK melalui https://paspor.simpkb.id
  3. Untuk menghindari kelebihan gaji pokok yang tertera pada SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan khusus Guru, operator atau guru untuk emmastikan kevalidan gaji pokok pada DAPODIK, yaitu Semester 1 periode Januari s/d Juni menggunakan gaji pokok per Januari 2018, dan Semester II periode Juli s/d Desember menggunakan gaji berkala terakhir atau Kenaikan pangkat terakhir bagi yang memiliki
Bagi anda yang ingin mendapatkan SK Inpasing Non PNS bisa anda lihat mekanisme syarat mendapatkan SK Inpasing Non PNS dibawah ini.
 Demikian penjelasan dari Dirjen GTK mengenai Ketentuan Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru Non PNS di Tahun 2018 ,semoga bermanfaat.
.
Share this article :