TUNJANGAN SERTIFIKASI/PROFESI TIDAK SAMA DENGAN 3 KALI GAJI POKOK?

Home » » TUNJANGAN SERTIFIKASI/PROFESI TIDAK SAMA DENGAN 3 KALI GAJI POKOK?
TUNJANGAN SERTIFIKASI/PROFESI TIDAK SAMA DENGAN 3 KALI GAJI POKOK?. Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang akan diterima oleh seorang guru yang sudah PNS/Non PNS dengan kriteria dan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semua guru pasti mengharapkan untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi, karena dana yang akan didapatkan adalah seperti besaran gaji pokok yang diterimanya setiap bulan. Walapun dana tersebut akan dicairkan 3 bulan sekali dengan besaran 3 kali gaji pokok.
Namun apabila guru tersebut sudah lulus dari pelatihan PLPG dan mendapatkan Sertifikat hasil dari Pelatihan, guru tersebut belum bisa mendapatkan dana serttifikasi karena ada satu syarat yang begitu penting syarat ini merupakan sebagai ujung tombak dan juga sebagai jembatan atau penghubung dalam pencairan dana sertifikasi. Mengapa hal demikian? dan apa syarat tersebut?. Karena kita tahu bahwaTunjangan Profesi atau Sertifikasi itu didapat dari Dana APBN Pemerintah Pusat.
Sehingga Pemerintah Pusat melihat guru yang berhak mendapatkan dana tersebut yaitu dari Data Pokok Pendidik atau kita kenal dengan sebutan Dapodik Ketika data sudah dikirim lewat internet atau disinkronisasi maka tinggal menunggu pencairan di Bank yang sudah kerjasama dengan pihak Pengelola Tunjangan Profesi, disitu guru akan mengecek besaran Tunjangan yang akan diterima, ketika dicek guru harus tahu besaran gaji pokok setiap bulannya, karena Tunjangan Profesi atau Sertifikasi = 3 kali dari Gaji Pokok. Namun bagaimana kalau Tunjangan Profesi tidak sesuai dengan 3 kali dari Gaji Pokok? Pasti itu sudah menjadi sebuah masalah, dan yang akan disalahkan pastinya adalah operator. Disinilah saya akan menerangkan caranya agar Tunjangan Profesi sama dengan 3 kali gaji pokok.
Tunjangan Sertifikasi / Profesi tidak sama dengan 3 kali Gaji Pokok
Dari gambar di atas sengaja saya tampilkan untuk memecahkan masalah diatas yaitu dengan mengubah Data Riwayat Gaji Berkala dan Riwayat Kepangkatan. Apabila sudah dicek dan memang tidak sesuai deng SK Berkala dan Kenaikan Pangkat. SEGERA!!! diperbaiki pada Triwulan 1, KARENA DI TRI WULAN BERIKUTNYA DATA HANYA MENGACU PADA TRI WULAN 1. Jadi sesegera mungkin untuk memperbaikinya.
.
Share this article :