ANJURAN DAN LARANGAN BARU DALAM PENGELUARAN DANA BOS TAHUN 2017

Home » » ANJURAN DAN LARANGAN BARU DALAM PENGELUARAN DANA BOS TAHUN 2017
      Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan Dana yang berasal dari APBN untuk membantu dan mempermudah kegiatan Proses Belajar dan Mengajar pada Satuan Pendidikan. Seperti biasanya setiap awal tahun dari kementrian mengeluarkan Peraturanan Baru mengenai Anjuran ,Larangan dan Pembatasan Anggaran pada aspek tertentu, ini bertujuan agar setiap Satuan Pendidikan bisa menganggarkan dana tersebut dengan tanggungjawab dan tepat sasaran. Pada tahun 2017 ini Kemendikbud mengeluarkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu pada Peraturan Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2007. Namun ada beberapa ANJURAN DAN LARANGAN BARU DALAM PENGELUARAN DANA BOS TAHUN 2017, diantaranya sebagai berikut.

Berikut adalah ANJURAN DAN LARANGAN BARU DALAM PENGELUARAN DANA BOS TAHUN 2017:
A. BOS YANG DITERIMA TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK :
1.        Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.       Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.       Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.      Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5.     Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.      Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9.     Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10.Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11.Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12.Menanamkan saham;
13.Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14.Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15.Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
16.Tidak diperbolehkan untuk Dana Bantuan Siswa Miskin

B. BOS YANG DITERIMA TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK :

     Untuk Anjuran Pengeluaran Dana BOS, karena begitu banyak, bisa anda Download di bawah ini :




.
Share this article :