PERATURAN MENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 MENGENAI PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Home » » PERATURAN MENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 MENGENAI PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERATURAN MENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017 MENGENAI PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Akhirnya peraturan mengenai perlindungan untuk pendidik dan tenaga kependidikan keluar juga,yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2017. Selama ini kita tahu seorang guru hanya karena memberi hukuman agar anak didiknya jera dalam perbuatan yang tidak baik, namun berbeda dengan tanggapan orang tua yang beranggapan bahwa tindakan guru tersebut terlalu berlebihan dan harus diusut ke pengadilan. 
Banyak kejadian-kejadian seperti itu di negeri kita, akibatnya sekarang guru hanya dipandang sebelah mata oleh anak didiknya, karena ketika seorang anak didik berbuat kesalahan, guru hanya menegurnya secara lisan tidak dengan tindakan hukuman, padahal dengan hukuman itu seorang anak bisa mengerti kesalahannya dan tidak mengulangi lagi. Sehingga anak didik sekarang tidak mematuhi gurunya dan mereka seperti dimanjakan ketika berbuat kesalahan. 
Padahal nantinya akan berdampak negatif kepada keluarganya diwaktu tiba dirumah yaitu anak tersebut cenderung bebas tidak ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan bahkan sampai berani sama orang tuanya. Apakah orangtua sekarang menginginkan anaknya berani sama orang tua, tidakkan? Tapi mengapa orangtua sekarang malah melaporkan ke pihak berwajib mengenai tindakan guru yang menghukum anaknya. Mungkin pemerintah sudah jera dengan pemberitaan di Media Sosial dan Berita Televisi. Alkhamdulillah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan mengenai Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Nomor 10 Tahun 20017. Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat peraturan tersebut dibawah ini. DOWNLOAD FORMAT PDF







Untuk Format PDF bisa anda DOWNLOAD DISINI PERATURAN KEMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2007
.
Share this article :