BERKAS PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI PLPG 2017

Home » » BERKAS PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI PLPG 2017
BERKAS-BERKAS PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI PLPG 2017. Untuk menjadi peserta Sertifikasi tidaklah terlalu sulit. Karena dalam penetapan peserta setiap tahun pasti ada perubahan, mengenai persyaratan dapat anda baca di Berkas tersebut antara lain :
Berkas Persyaratan Peserta Sertifikasi PLPG Tahun 2017



  1. Format A1yang ditandatangani olehKepala Dinas Kab/kota
  2. Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas yang diisi oleh Kepala Sekolah ( terlampir )
  3. Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi
  4. Fotocopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotocopi SK mengajar ( SK pembagian tugas mengajar ) terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S1/D-IV tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut Download Contoh SK Mengajar.
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
  7. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai format terlampir bermaterai Download Pakta Integritas
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  9. Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta diurutkan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
Setelah anda mengumpulkan berkas-berkas persyaratan peserta sertifikasi PLPG 2017 ke Dinas Pendidikan dan Pemuda di Daerah anda. Kemudian anda harus mengetahui Tahapan-tahapan Verifikasi Dokumen atau berkas yang anda Kumpulkan. Tahapan verifikasi sangatlah penting, karena verifikasi tersebut yang menentukan anda itu layak dan memenuhi syarat tidaknya. Berikut Tahapan verifikasi berkas-berkas persyaratan peserta sertifikasi PLPG tahun 2017.

1. Verifikasi berkas administrasi oleh Kepala Sekolah

Kepala Sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota

2. Verifikasi berkas administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan LPMP

berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5  dan diserahkan ke LPMP utnuk diverifikasi sebagai dasar penetapan /persetujuan A1
3. Verifikasi berkas administrasi oleh LPTK
LPTK memverifikasi kebenaran&keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima LPMP  

Dalam tahapan verifiasi diatas pasti ada banyak permasalahan, diantaranya sebagai berikut.
1. Nomor SK dan tgl penetapan sama antara tahun sebelumnya dgn yang sekarang
2. di SK tahun sebelumnya sudah mencantumkan pendidikan terakhir S1, padahal ybs masih dalam proses  
    perkuliahan/belum lulus S1
3. Pengangkatan tugas tambahan ka.perpustakaan,Ka.Laboratorium,Ka.Program dalam bentuk surat 
    keterangan  seharusnya SK Pengangkatan
4. Status  jabatan guru dalam SK pengangkatan tidak jelas  ( “mengangkat  Guru Tetap Yayasan dan 
5. Pegawai Tetap  Yayasan SMA……..”) di dalam biodata tdk mencantumkan jabatanya
6. Pada SK pengangkatan  guru dengan umur tidak rasional
7. Status sekolah induk tidak jelas bagi yang mengampu di dua sekolah ( SK Guru Tetap doubel )
8. Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di sekolah non induk 

Untuk mengatasi masalah tersebut bisa anda tanyakan langsung kepada Dinas Setempat, karena setiap orang mempunyai persepsi sendiri-sendiri dan tentunya berbeda-beda.

SEMOGA INFORMASI DIATAS BERMANFAAT...
 
.
Share this article :